Minggu, 10 Mei 2009

PEMILU MASUK UNIT GAWAT DARURAT (UGD)

M. RIDWAN
Background Masalah

Pelaksanaan pemilu legislatif sudah dilalui tepatnya pada tanggal 09 April 2009 M. Namun dari pelaksanaan itu, masih menyisakan beragam permasalahan dari persoalan DPT, pelanggaran pemilih, money politic yang dilakukan para caleg, pejabat yang banyak memakai fasilitas pemerintah, surat suara yang tertukar, dan ada indikasi KPU tidak independen yang saat pencontrengan berada di TPS Presiden SBY. Pelanggaran yang terjadi mulai dari pelaksanaan kampanye hingga dalam pencontrengan pileg bisa dimasukkan dalam bemacam kategori dari masalah administrasi, pidana pemilu, pidana umum, dan sengketa suara oleh MK. Dari beragam masalah yang paling memprihatinkan adalah amburadulnya data pemilih. Kalau dalam satu TPS ada 20 pemilih yang tidak terdaftar kemudian dikalikan dengan jumlah 500.000 TPS maka akan ada sekitar 10.000.000 pemilih yang tidak menggunakan hal pilihnya. Amburadulnya pelaksanaan pemilu menggambarkan ketidak siapan KPU untuk menyelenggarakan pemilu dengan baik.

Banyak para politisi menganggap pemilu legislatif 2009 sebagai pemilu paling buruk selama Indonesia melaksanakan pemilu setiap lima tahun sekali. Seperti pernyataan yang disampaikan oleh para tokoh dan pimpinan 13 partai politik yang berkumpul dirumah Ketua Partai Demokrasi Perjuangan Megawati Sukarno Putri dikawasan Menteng Jakarta Pusat. Adapun para tokoh dan politisi itu antara lain Megawati PDIP, Wiranto Hanura, Prabowo Gerindra, Yusril Ihza Mahendra dan MS Ka’ban PBB, Rizal Ramli, Sutiyoso dan Gusdur (Tempo/15/4/2009). Dengan pernyataan dari tokoh-tokoh sentral dari partai-partai dan tokoh-tokoh ternama membuat suhu politik Indonesia semakin memanas. Bahkan kekisruhan mengenai hasil pemilu legislatif dibebarapa daerah semakin mencekam dengan banyaknya aksi kekerasan oleh kelompok yang dirugikan maupun yang tidak mau menerima kekalahan, ini menguatkan adanya kegagalan demokrasi yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesia.

Hasil pemilu sendiri untuk sementara masih menempatkan P Demokrat sebagai partai pendulang suara terbanyak dengan persentase 20%, diikuti Pdi P 15 %, Golkar 14%, PKS 7,7%, PAN 6%, PKB 5%, PPP 5%, Gerindra 4%, Hanura 3,5%, PBB 1,8%, dengan demikian laju P Demokrat semakin lapang untuk maju di pilpres selanjutnya. Bahkan kekuatan Demokrat akan semakin kuat jika mereka bisa merangkul Golkar, PKS, PAN, PKB, PPP, dan PBB dalam satu koalisi. Sedangkan laju Pdi P yang selama ini dikesankan sebagai rival berat dari P Demokrat semakin berat, meskipun seandainya berkoalisi dengan Gerindra dan Hanura. Kalau secara matematis dari hitungan koalisi diantara dua kubu yaitu kubu Demokrat jauh lebih unggul dibandingkan PDIP perbandingannya adalah 60%:22,5%.

Dengan melihat peta seperti diatas akan banyak kemungkinan diluar skenario rivalitas antara kubu Demokrat dan kubu PDIP, sesuatu yang tidak bisa dinalar akal jernih akan bisa terjadi. Seperti PDIP akan apatis dan Megawati tidak mau maju menjadi capres dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya. Pada hal Syarat pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau mempeoleh 25% dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan Wakil Presiden (Pasal 9 UU Pilpres No 42 tahun 2008). Sehingga adanya calon tunggal kemungkinan besar akan terjadi. Akan seperti apakah jika skenario diluar akal jernih benar-benar terjadi? Bagaimana UUD 1945 dan UU Pemilu serta regulasi lainnya mengaturnya? dua permasalahan ini yang coba saya diskusikan dalam makalah ini.

Calon Tunggal sebagai Problematika diluar

UUD 1945 Dan UU Pilpres

Dalam UUD 1945 tentang adanya calon tunggal tidak disebutkan. UUD 1945 hanya menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPRD, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 22 E Ayat 2). Sedangkan mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ada dalam pasal 6A:

Ayat 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

Ayat 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat 4 dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih , dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat 5 tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasal 13

  1. Bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  2. Pendaftaran bakal pasangan calon oleh partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pendaftaran bakal pasangan calon oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun berdasarkan UUD 1945 dan uu pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak ada yang menjelaskan bagaimana mekanisme aturannya jika seandainya hanya ada satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh satu partai atau gabungan partai akibat dari sebuah trik politik dari partai tertentu. Dalam UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasal 24 ayat 2 hanya menjelaskan “dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari dua pasangan, tahap pelaksanaan pemilu ditunda paling lambat 30 hari, dan partai politik ataun gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat tiga hari sejak pasangan calon berhalangan tetap”. Ayat (3) “KPU melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lama empat hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan”.

Pada ayat 4 pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan tahapan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur oleh KPU. Berdasarkan hal diatas, ternyata KPU hanya mengatur pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda 30 hari hanya disebabkan jika hanya ada dua calon pasangan kemudian salah satu calon atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye hingga pemungutan sehingga pasangan calon kurang dari dua pasangan. Sedangkan mengenai bagaimana jika dalam tahap pendaftaran calon sampai pada penutupan hanya ada satu pasangan yang mendaftar itu tidak pernah diatur dalam uu pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Maka ini akan menjadikan situasi gawat dan rawan akan konflik yang diakibatkan oleh trik-trik politik oleh para politikus-politikus partai. Pada hal pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 hari sebelum masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir. Ini sesuai dengan Uu pilpres Pasal 3 ayat 7 “penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden”. Jika dalam dalam jangka itu tidak menghasilkan, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan dan negara dalam keadaan darurat.

Apakah PERPU Atau Dekrit atau ...sebagai solusi?

Jika melihat perjalanan Pemilu legislatif yang banyak diwarnai protes. disebabkan gagalnya KPU dalam menyelenggarakan pemilu secara jurdil. Maka penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sebentar lagi akan dilaksanakan semakin riskan terjadinya konflik sosial dan krisis politik. Ditambah kemungkinan-kemungkinan terburuk dari permasalahan yang tidak tercover dalam pasal-pasal Uu Pilpres, seperti jika pilpres hanya diikuti satu pasangan calon saja atau hanya ada calon tunggal bagaimana mekanisme selanjutnya? Dengan banyaknya kelemahan dalam UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ruang adanya penyesatan politik untuk mendorong terjadinya konflik sosial dan kudeta negara terbuka lebar. Untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan tadi akibat tidak diaturnya mekanisme cakon tunggal dalam Uu Pilpres, Presiden berhak mengeluarkan Perpu. Dalam kondisi yang genting dan membahayakan negara presiden punya hak untuk mengeluarkan Perpu dan ini diatur dalam konstitusi UUD 1945 pasal 22 ayat 1 “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Selain itu melihat pengalaman yang pernah terjadi pada masa Sukarno dan Abdurrahman Wahid, dalam sistuasi negara yang mengalami kegentingan dan bahaya, Presiden bisa bertindak menyimpang dari sistem ketatanegaraan yang berlaku. Seperti Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pada era Sukarno, dan Maklumat Presiden pada era Abdurrahman Wahid. Bisa saja kondisi yang saya persoalkan diatas punya asumsi kualitas yang sama dengan kondisi yang pernah terjadi pada era dua Presiden yang disebutkan tadi. Dalam kondisi tersebut Presiden bisa memberikan pernyataan keadaan bahaya dengan mengikuti peraturan per undang-undangan yang menjelaskan syarat dan akibatnya. (UUD 1945 Pasal 12) Namun dikarenakan uu yang menjelaskan syarat dan akibat keadaan bahaya belum dibuat, Presiden bisa memberi pernyataan keadaan bahaya bersifat subjektif dan politis

Dengan adanya ruang besar pada pasal 12 untuk melakukan penyimpangan, Presiden bisa mengeluarkan dekrit yang muatannya adalah: Membekukan DPR/MPR dan mengembalikan kedaulatan ditangan rakyat; Mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu dalam waktu 1 tahun; Menyelamatkan negara dari bahaya kudeta dan perang saudara dengan membekukan partai yang dianggap menyulut terjadinya permasalahan yang membahayakan negara sambil menunggu keputusan MK.

Dengan dikeluarkannya dekrit ini akan bisa mengamankan negara dari instabilitas politik dan kekacauan yang luar biasa. Dan dekrit ini akan dapat efektif apabila didukung oleh kekuatan politis dari rakyat dan militer, dengan melihat pengalaman dari dua penyimpangan yang pernah terjadi dengan nasib yang berbeda. Dekrit Presiden Sukarno efektif karena didukung oleh rakyat dan militer, sedangkan maklumat Presiden Abdurrahman Wahid terabaikan karena tidak didukung oleh rakyat dan militer.


® Makalah ini dibuat sebagai pengantar diskusi yang diadakan oleh Forum Kajian Hukum Kenegaraan (FKHK) pada hari jum’at, 24 April 2009 M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar