A. Sepasang Sistem Yang Sedang Dirundung Masalah
Perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan fundamental change dalam sistem pemerintahan Indonesia. Presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak sekarang telah dipilih secara langsung oleh rakyat. Sistem direct popular election mempertegas dan memperkuat sistem pemerintahan presidensiil yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konsekuensinya, secara politis presiden sebagai head of state sekaligus sebagai head of government memiliki derajat legitimasi yang semakin kuat, karena telah memperoleh kepercayaan langsung dari rakyat yang otomatis menjadi modal penting dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Di samping itu, presiden dalam melaksanakan tugasnya tidak lagi berpedoman pada GBHN tetapi berpegang pada visi dan misi yang diusung dan seharusnya juga telah ditawarkan kepada rakyat pemilih. Pertanggungjawaban presiden pun tidak lagi kepada MPR tetapi langsung kepada rakyat.
Sebagai amanat UUD 1945 Indoneisa mulai menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) secara langsung oleh rakyat sejak 2004 dan tidak lama lagi di tahun 2009 ini, bangsa Indonesia akan melakukan hal yang sama untuk Pilpres yang kedua. Dalam Pilpres 2004 kemenangan diraih oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kalla (SBY dan JK). Mereka dicalonkan oleh gabungan partai politik, yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Mekanisme pencalonan tersebut sesuai dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 bahwa Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu.
Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan Capres dan Cawapres, menurut Pasal 101 Ketentuan Peralihan UU No. 23/2003, disyaratkan memperoleh suara pada Pemilu anggota DPR 2004 sekurang-kurangnya 3 % dari jumlah kursi DPR atau 5 % dari perolehan suara sah secara nasional. Dalam hal pencalonan SBY dan JK pada Pilpres 2004, gabungan dari tiga partai politik di atas mencapai 11, 31 % suara dan 69 kursi dalam Pemilu DPR 2004. Masing-masing mereka Partai Demokrat memperoleh 7,45 % suara 57 kursi, PKP Indonesia 1,26 % suara 1 kursi dan PBB 2,62 % suara 11 kursi. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung pasangan Capres dan Cawapres diberlakukan electoral threshold (ambang batas perolehan suara).
Kenyataan pencalonan pasangan SBY dan JK oleh gabungan partai politik menandaskan adanya koalisi antar partai politik sesuai dengan sistem kepartaian yang ada yaitu multi partai. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkarakter presidensiil, koalisi partai politik pengusung SBY dan JK saat pencalonan nampak berbeda dengan koalisi saat mereka menjalankan pemerintahan. SBY dan JK awalnya hanya dicalonkan oleh Partai Demokrat, PKPI, dan PBB, tetapi selanjutnya pimpinan/kader Partai GOLKAR, PAN, PKS, PPP juga bergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang berarti partai-partai tersebut juga ikut menjadi partai pemerintah. Sedangkan partai besar seperti PDI-P sejak awal masa pemerintahan SBY dan JK telah mengambil sikap sebagai partai oposisi.
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, partai-partai pemerintah yang ada di parlemen tidak otomatis mendukung seluruh kebijakan yang ambil oleh pemerintah. Terdapat satu-dua partai dalam persoalan tertentu malah berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Misalnya, PAN, PKS, PPP ikut menyutujui penggunaan hak angket oleh anggota DPR terkait kebijakan kenaikan BBM yang dibuat oleh pemerintah, dan masih banyak contoh fakta-fakta lainnya. Ditambah lagi persoalan perbedaan kekuatan di parlemen antara partainya presiden dan partainya wakil presiden. Partai presiden SBY di parlemen hanya meraih 57 kursi, sedangkan partai JK meraih sebanyak 128 kursi. Jika dibandingkan, stamina politik JK di parlemen lebih perkasa daripada SBY, bahkan juga lebih energik daripada pihak oposisi (partai PDI-P) yang meraih sebanyak 109 kursi. Dalam konteks ini, wajarlah jika Prof. Syafi’i Ma’arif pernah melontarkan sentilan bahwa JKlah sebagai the real president.
B. Upaya Harmonisasi Menuju Pemerintahan Presidensiil Yang Kuat
Scott Mainwaring dalam buku “Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Combination, Comparative Political Studies” menyatakan melalui tesisnya bahwa sistem presidensiil yang diterapkan dalam kontrsuksi multi partai akan melahirkan ketidakstabilan pemerintahan dan menghasilkan presiden minoritas dan pemerintah yang terbelah.
Dalam konteks Indonesia, tesis tersebut tentu ada benarnya. Sehingga dalam kaitan ini untuk menciptakan pemerintahan presidensiil yang stabil dan kuat tidaklah mudah, karena di satu sisi keberadaan system multi partai di Indonesia telah lama tercatat dalam sejarah perpolitikan dan konstitusional negeri ini. Di sisi lain, system pemerintahan presidensiil tetap di pandang oleh banyak kalangan bahkan oleh para founding fathers negeri ini sebagai system pemerintahan yang paling cocok dengan karakter bangsa dan negara sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945. Indonesia memang pernah memiliki satu partai saja pada awal masa kemerdekaan sekaligus pada awal masa pemerintahan presidensiil, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI). Namun itu pun hanya berlangsung dalam kurun waktu yang sangat singkat, mulai 17 Agustus sampai 14 November 1945. Pembatasan system kepartaian yang dipaksakan oleh rezim otoritarian yang berlangsung selama Orde Baru pada akhirnya masih melahirkan system multi partai kembali sebagaimana terjadi pada era reformasi hingga saat ini.
Menyandingkan kedua fakta sejarah tersebut di atas, antara system multi partai dan system pemerintahan presidensiil, dalam hubungan yang harmonis dan menghasilkan pemerintahan yang kuat, serta pada akhirnya dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat perlu terus diupayakan. Walaupun persoalaan itu kompleks, upaya-upayanya pun tentu tidak hanya dari satu aspek, tetapi juga ikut kompleks. Kompleksitas upaya yang dapat dilakukan seiring kompleksitas persoalannya membutuhkan upaya-upaya yang berkesinambungan dan tetap demokratis dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Keberadaan system multi partai menunjukkan hetrogenitas bangsa Indonesia secara etnik, religi, ras, dan pandangan hidupnya. Aneka ragam pandangan hidup bangsa Indonesia menggambarkan multi pandangan politik mereka yang ditopang oleh kebebasan setiap individu dalam berserikat dan mengeluarkan pendapat, sehingga hal ini berdampak pula pada lahirnya bermacam-macam partai politik.
2. Berlakunya system pemerintahan presidensiil menjadi pilihan yang jatuh secara alamiah. Indonesia pernah melaksanakan system pemerintahan parlementer sejak 14 November 1945 hingga keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun, yang terjadi justru adalah ketidakstabilan pemerintahan secara nyata, gonta-ganti menteri dalam waktu yang tidak menentu tidak terelakkan. Hal ini terjadi dalam konstruksi system kepartaian yang multi. Selain menjadi pilihan alamiah, system pemerintahan presidensiil mampu bertahan paling lama dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Indonesia juga tidak memiliki central figure setingkat Raja atau Ratu atau sebutan lainnya, seperti negara-negara yang menganut system pemerintahan parlementer, yang menjadi symbol keagungan, kedaulatan dan kesatuan nasional.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, upaya-upaya yang bisa dilakukan berupa:
1. Penyederhanaan partai politik secara konstitusional, demoktatis dan alamiah. Artinya, penyederhanaan itu dilakukan dengan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui proses yang demokratis atau melalui lembaga-lembaga demokrasi yang ada, dan berlangsung tanpa digunakan cara-cara paksaan atau berakhir sebagai seleksi alam.
2. Kualitas persyaratan pendirian partai politik sebagai peserta Pemilu perlu ditingkatkan, sehingga partai politik yang diterima adalah Parpol yang telah memiliki kualitas terjamin, baik dari aspek managemen kelembagaan, keuangan dan keanggotaan. Artinya, bukanlah partai politik yang baru lahir secara tiba-tiba.
3. Penegasan koalisi partai politik antara partai pemerintah dan partai non-pemerintah. Koalisi dilakukan sejak pencalonan Capres dan Cawapres ditambah koalisi sejak awal masa pemerintahan Capres dan Cawapres terpilih hingga selesai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Artinya, diperlukan adanya koalisi permanen bukan sekedar koalisi semu yang ketika menguntungkan kepentingan partai maka kebijakan pemerintah didukung, tetapi jika tidak menguntungkan kepentingannya, kebijakan pemerintah tidak didukung justru ditentang.
C. Signifikansi Pengaturan Secara Konsisten
Konsistensi pengaturan terkait pendirian partai politik, persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu legislatif dan bermuara pada pengaturan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusul Capres dan Cawapres, bahkan pengaturan mengenai koalisi tentu akan ikut menentukan kualitas penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensiil. Dapatlah kita perhatikan pengaturan pendirian partai politik dalam UU No. 2 Tahun 2008, diantara pasalnya menyebutkan: “Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaries”.
Sehubungan denga persyaratan partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu dalam Pasal 8 UU No. 10 Tahun 2008, tidak lagi diatur electoral threshold bagi politik politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu berikutnya seperti yang ada dalam UU Pemilu Legislatif sebelumnya, UU No. 12 Tahun 2003.
Terakhir, untuk dapat mencalonkan Capres dan Cawapres dalam UU No. 42/2008 satu atau gabungan partai politik diberlakukan electoral threshold sebesar 25 % suara sah nasional dan parliamentary threshold sebanyak 20 % kursi. Bagaimana dengan kemungkinan diaturnya tentang koalisi permanen, saya sependapat dengan apa yang telah disosialisasikan oleh KPU. Akan tetapi, untuk kedepannya pengaturan tentang koalisi itu perlu dalam bentuk UU, bukan dalam bentuk Peraturan KPU.
D. Penutup
Hubungan sepasang sejoli, satu suami yang memiliki empat isteri diharapkan dapat berjalan harmonis dan penyelenggaraan tugas-tugas suami dapat berjalan dengan stabil dan menjadi keluarga yang kuat yang pada akhirnya dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota keluarga besarnya.
[*] Hasil lamunan ilmiah ini disampaikan dalam Diskusi Rutin yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Hukum Ketatanegaraan (FKHK) Magister Ilmu Hukum Klaster Kenegaraan 2008 FH UGM pada Rabu, 08 April 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar