Minggu, 10 Mei 2009

KELAHIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI ANTARA “DAMBAAN & ANCAMAN”[

oleh: Rudhi Achsoni. SH

Latar belakang berdirinya MK

Apabila kita mengamati dari 4 (empat) tugas dan 1 (satu) kewajiban yang dimiliki oleh MK berdasarkan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 maka dapat terlihat bahwa MK mengemban ‘tugas suci’ yang dinantikan banyak pihak. Dan dalam konteks prinsip Negara hukum inilah terungkap betapa pentingnya dibentuk Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebagai pengawal dan penafsir konstitusi. Selain itu salah satu yang melatar-belakangi kelahiran Mahkamah konstitusi adalah terkait munculnya “dominasi kekuasaan”, di mana keadaan UUD 1945 sebelum terjadinya amandemen lebih berciri executive heavy dan di dalamnya tidak terdapat prinsip checks and balances. Oleh karena itu pada Perubahan UUD 1945 hingga empat kali ini banyak kalangan ahli hukum yang berharap akan terakumulasinya prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Mahkamah mempunyai arti pengadilan, lembaga hukum, dan juga gedung pengadilan.[3] Sedangkan yang dimaksud dengan Konstitusi mempunyai arti Undang-Undang Dasar.[4] Kemudian berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada bagian konsideran dicantumkan bahwa yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dahlan Thaib mengungkapkan bahwa istilah konstitusi itu berasal dari bahasa perancis, yakni constituer, yang berarti membentuk, Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai pembentuk sesuatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.[5] Sedangkan dalam kamus Black Law Dictionary yang dimaksud dengan konstitusi adalah hukum dasar dan organik dari suatu bangsa dan negara, menetapkan konsep, karakter, dan organisasi dari pemerintahan, juga menjelaskan kekuasaan kedaulatan dan cara dari pengujiannya. Adapun pengertian konstitusi menurut Wade & Philips adalah suatu dokumen yang merupakan kerangka dasar yang menampilkan sanksi hukum khusus dan prinsip dari fungsi-fungsi lembaga-lembaga pemerintahan Negara dan menyatakan pula prinsip-prinsip yang mengatur cara kerja sebuah lembaga.

Dambaan Lahirnya MK

Dalam rangka menggali sejauhmana beneficial effect yang di hasilkan oleh MK maka kita dapat mengamati melalui hal yang basic yaitu, sudahkah terlindungi hak warga Negara kita terhadap tindakan-tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah, sehingga memungkinkan manusia sebagai warga Negara untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Dengan kata lain, ada sebuah jaminan terhadap apa yang oleh masyarakat dirasakan sebagai keadilan sosial. Keadilan sosial adalah suatu keadaan di mana setiap golongan merasa dirinya mendapat penghargaan yang wajar dari golongan-golongan yang lain, sedangkan setiap golongan tidak merasa diabaikan oleh kegiatan golongan-golongan lainnya.[6]

Melalui MK kita mempunyai sebuah harapan besar bahwa hak-hak masyarakat akan terlidungi atas tindakan-tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, sehingga memungkinkan warga masyarakat untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Keadilan yang dituju sebagai cita hukum itu menjadi pula usaha dan tindakan mengarahkan hukum positif kepada cita hukum. Dengan demikian hukum yang adil adalah hukum yang diarahkan oleh cita hukum untuk mencapai tujuan masyarakat.

Sebuah cita hukum tidak hanya berfungsi sebagai tolak ukur yang bersifat regulatif, yaitu yang menguji apakah suatu hukum positif adil atau tidak, melainkan juga berfungsi sebagai dasar yang bersifat konstitutif, yaitu menentukan bahwa tanpa adanya cita hukum maka hukum akan kehilangan maknanya sebagai hukum. Dalam konteks ini berkaitan Mahkamah Konsitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam mewujudkan hukum dan keadilan yang bersifat konstitutif yang terkandung dalam konstitusi sebagai hukum dasar negara.

Dari beberapa uraian di atas, dapat dikemukakan sebagai hubungan konsistensi antara hukum (konstitusi) dan kenyataan yang menjadi pandangan hidup masyarakat. Dengan cara pandang seperti demikian maka hal ini bisa dikatakan sebuah usaha untuk mencoba mempertautkan antara dua tradisi pemikiran dalam konstitusi atau UUD 1945 yang dianut. Pertama, pemikiran tentang negara hukum yang demokratis. Kedua, pemikiran tentang penegakan konstitusi dan konstitusionalisme yang menjadi fungsi dari Mahkamah Konstitusi.

Ancaman Munculnya MK

Pada pasal 10 ayat (1) UU No 24 tahun 2003 tentang MK dinyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menurut saya ini satu sisi ini merupakan “jurus pamungkas” yang dimiliki oleh MK untuk melaksanakan tugas sucinya, namun disisi lain ini merupakan sebuah ancaman terbesar dari lahirnya MK. Mengapa bisa demikian?

Sependek yang penulis tahu, ada 4 macam bentuk penafsiran yang dipakai oleh MK dalam menginterprestasikan konstitusi:

a) orisinil (interprestasi yang berdasarkan teks dan perumus teks)

b) kontektualisasi nilai dasar, (tetap mengacu pada teks tapi lebih condong pada esensi)

c) proseduralisme, ( penafsiran berdasarkan suara mayoritas)

d) dekonstruktif, (mengabaikan teks dan mencoba mencari yang tidak ada di dalam teks), hal ini dikarenkan nilai-nilai yang sering kali tidak terakumulasi didalam teks, bahkan sering kali di langgar oleh teks)

Adapun yang menjadi permasalahan kemudian MK tidak mempunyai standar baku terkait pada teori mana MK harus berpijak. Hal ini menyebabkan tidak adanya sebuah certainity dalam metode penafsiran yang digunakan oleh MK. Contoh konkrit dilapangan dapat kita lihat pada kecenderungan MK yang sering kali menimbulkan putusan yang kontroversi, yaitu ketika MK memutus suatu judicial review yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, maka terdapat banyak putusan yang menggembirakan contoh (putusan No. 5 / PUU-V/2007 tentang dibolehkannya calon perseorangan untuk ikut dalam proses elektoral). Akan tetapi sebaliknya ketika MK memutuskan suatu hal yang berhubungan dengan lembaga Negara, MK lebih sering mengecewakan pemohonnya lihat (putusan No 005/PUU-IV/2006 tentang pemangkasan kewenangan KY).[7] Selain akibat konstelasi perpolitikan di pusat, hal ini juga merupakan sebuah akibat dari tidak adanya standar baku dalam penafsiran yang digunakan oleh MK.

Perlu dijadikan sebuah catatan bahwa secara teori ada 4 cara mengubah UUD, kempat cara mengubah konstitusi itu adalah sebagai berikut;

a) Formal amandemen

b) Revolusi

c) Konvensi

d) Dan yang terakhir adalah penafsiran konstitusi, (MK mempunyai kewenangan ini)

Banyak orang tidak menyadari bahwa MK sesunggunya mempunyai kewenangan merubah konstitusi, meskipun secara peraturan perundang-undangan hal itu tidak di cantumkan. Namun pada relitas lapangan MK sering merubah “makna” meskipun secara teks tetap atau tidak terdapat perubahan.

Seperti yang kita ketahui bahwa pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”, maka menjadi hal yang wajar kemudian ketika dikatakan bahwa MK merupakan “sebuah ancaman” terhadap sistem ketatanegaraan kita karena MK memiliki hak yang sangat luas terkait hendak dibawa kemana arah konstitusi kita kedepan. Bahkan Satjipto Raharjo pernah megatakan bahwa lidah kesembilan hakim ini bagaikan api, oleh karena sekali mereka memutus dua ratus juta manusia Indonesia harus diam, patuh, dan manut. Tidak boleh ada protes, banding, dan tidak ada jalan untuk melawan, sehingga di atas MK maka ini hanya ada langit.[8] Semoga ketakutan penulis salah, sehingga Mahkamah Konstitusi akan tetap menjadi sebuah ‘Dambaan’ bukan ‘Ancaman’.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul, Latif, 2007, Fungsi Mahakamh Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Media, Yogyakarta

Amir, Syamsudin, 2004, Setahun Mahkamah Konstitusi, Antara Keberhasila Dan Harapan Kedepan, Dalam Buku Refleksi Satu Tahun MK, Konstitusi Press, Jakarta

Benny K, Harman, 2004, Peranan MK Dalam Mewujudkan Reformasi Hukum, Dalam Buku, Menjaga Denyut Konstitusi, Refleksi Satu Tahun MK, Konstitsi Press, Cetakan Pertama, Jakarta.

Lodewijk, Gultom, Eksistensi MK Dalam Struktur Ketatanegaraan RI di Indonesia, CV. Utomo/2007/Bandung

Putusan MKRI, Nomor 005/PUU-IV/2006, tentang pengujianUU No 22 Tahun 2004 tentang komisi yudisial, dan pengujian UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Ronny Sauma Hotmo Bako, 2003, Kewenangan MK Atas Hak Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar, dalam didit hariyadi estiko dan suhartono (editor), Sekretariat Jendral DPR RI P31, Jakarta

Jurnal dan Makalah

Abdul, Latif, Kekuasaan Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945 Dalam Prespektif Teori Dan Praktek (makalah) di sampaikan dalam acara forum expert meeting tentang Amandemen UUD 1945 di hotel Mercure, Yogyakarta, 17 – 18 maret 2007.

Dahlan, Thaib, 2007, Konstitusionalisme Dalam UUD 1945 (makalah), di sampaikan dalam acara lounching dan diskusi publik PSHK UII di Yogyakarta, 15 pebruari 2007.

Sollylubis, Mahkamah Konstitusi Dan Putusannya Antara Harapan Dan Kenyataan, Jurnal Konstitusi, Volume 3 Nomor 4, penerbit MKRI, 2006, Jakarta, hal. 58 – 67.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Beserta Amandemennya

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi


[1] Makalah ini disampaikan dalam acara forum diskusi UGM dengan tema Eeksistensi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaran Indonesia, tempat ruang Guru Besar, fak hukum UGM, 2 Desember 2008.

[2] Penulis adalah Mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum, UGM.

[3] Partanto, 1994, kamus ilmiah populer, surabaya, Arkola, hlm 427.

[4] Ibid, hlm. 365.

[5] Dahlan Thaib, 2007, Konstitusionalisme Dalam UUD 1945 (makalah), disampaikan dalam acara lounching dan diskusi publik PSHK UII di Yogyakarta, 15 pebruari 2007. hlm 2.

[6] Abdul Latif, 2007, Fungsi Mahakamh Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Yogyakarta, Total Media. hlm. 28.

[7] Iwan Satriawan, 2007, Laporan Hibah Penelitian Progam Hibah Kompetisi A-2 Bathch III, Evaluasi Constitusional Review Mahkamah Konstitusi Dalam Menjalankan Prinsip Checks and Balances.

[8] Kompas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar