Minggu, 10 Mei 2009

PEMILU MASUK UNIT GAWAT DARURAT (UGD)

M. RIDWAN
Background Masalah

Pelaksanaan pemilu legislatif sudah dilalui tepatnya pada tanggal 09 April 2009 M. Namun dari pelaksanaan itu, masih menyisakan beragam permasalahan dari persoalan DPT, pelanggaran pemilih, money politic yang dilakukan para caleg, pejabat yang banyak memakai fasilitas pemerintah, surat suara yang tertukar, dan ada indikasi KPU tidak independen yang saat pencontrengan berada di TPS Presiden SBY. Pelanggaran yang terjadi mulai dari pelaksanaan kampanye hingga dalam pencontrengan pileg bisa dimasukkan dalam bemacam kategori dari masalah administrasi, pidana pemilu, pidana umum, dan sengketa suara oleh MK. Dari beragam masalah yang paling memprihatinkan adalah amburadulnya data pemilih. Kalau dalam satu TPS ada 20 pemilih yang tidak terdaftar kemudian dikalikan dengan jumlah 500.000 TPS maka akan ada sekitar 10.000.000 pemilih yang tidak menggunakan hal pilihnya. Amburadulnya pelaksanaan pemilu menggambarkan ketidak siapan KPU untuk menyelenggarakan pemilu dengan baik.

Banyak para politisi menganggap pemilu legislatif 2009 sebagai pemilu paling buruk selama Indonesia melaksanakan pemilu setiap lima tahun sekali. Seperti pernyataan yang disampaikan oleh para tokoh dan pimpinan 13 partai politik yang berkumpul dirumah Ketua Partai Demokrasi Perjuangan Megawati Sukarno Putri dikawasan Menteng Jakarta Pusat. Adapun para tokoh dan politisi itu antara lain Megawati PDIP, Wiranto Hanura, Prabowo Gerindra, Yusril Ihza Mahendra dan MS Ka’ban PBB, Rizal Ramli, Sutiyoso dan Gusdur (Tempo/15/4/2009). Dengan pernyataan dari tokoh-tokoh sentral dari partai-partai dan tokoh-tokoh ternama membuat suhu politik Indonesia semakin memanas. Bahkan kekisruhan mengenai hasil pemilu legislatif dibebarapa daerah semakin mencekam dengan banyaknya aksi kekerasan oleh kelompok yang dirugikan maupun yang tidak mau menerima kekalahan, ini menguatkan adanya kegagalan demokrasi yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesia.

Hasil pemilu sendiri untuk sementara masih menempatkan P Demokrat sebagai partai pendulang suara terbanyak dengan persentase 20%, diikuti Pdi P 15 %, Golkar 14%, PKS 7,7%, PAN 6%, PKB 5%, PPP 5%, Gerindra 4%, Hanura 3,5%, PBB 1,8%, dengan demikian laju P Demokrat semakin lapang untuk maju di pilpres selanjutnya. Bahkan kekuatan Demokrat akan semakin kuat jika mereka bisa merangkul Golkar, PKS, PAN, PKB, PPP, dan PBB dalam satu koalisi. Sedangkan laju Pdi P yang selama ini dikesankan sebagai rival berat dari P Demokrat semakin berat, meskipun seandainya berkoalisi dengan Gerindra dan Hanura. Kalau secara matematis dari hitungan koalisi diantara dua kubu yaitu kubu Demokrat jauh lebih unggul dibandingkan PDIP perbandingannya adalah 60%:22,5%.

Dengan melihat peta seperti diatas akan banyak kemungkinan diluar skenario rivalitas antara kubu Demokrat dan kubu PDIP, sesuatu yang tidak bisa dinalar akal jernih akan bisa terjadi. Seperti PDIP akan apatis dan Megawati tidak mau maju menjadi capres dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya. Pada hal Syarat pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau mempeoleh 25% dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan Wakil Presiden (Pasal 9 UU Pilpres No 42 tahun 2008). Sehingga adanya calon tunggal kemungkinan besar akan terjadi. Akan seperti apakah jika skenario diluar akal jernih benar-benar terjadi? Bagaimana UUD 1945 dan UU Pemilu serta regulasi lainnya mengaturnya? dua permasalahan ini yang coba saya diskusikan dalam makalah ini.

Calon Tunggal sebagai Problematika diluar

UUD 1945 Dan UU Pilpres

Dalam UUD 1945 tentang adanya calon tunggal tidak disebutkan. UUD 1945 hanya menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPRD, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 22 E Ayat 2). Sedangkan mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ada dalam pasal 6A:

Ayat 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

Ayat 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat 4 dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih , dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat 5 tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasal 13

  1. Bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  2. Pendaftaran bakal pasangan calon oleh partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pendaftaran bakal pasangan calon oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun berdasarkan UUD 1945 dan uu pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak ada yang menjelaskan bagaimana mekanisme aturannya jika seandainya hanya ada satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh satu partai atau gabungan partai akibat dari sebuah trik politik dari partai tertentu. Dalam UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasal 24 ayat 2 hanya menjelaskan “dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari dua pasangan, tahap pelaksanaan pemilu ditunda paling lambat 30 hari, dan partai politik ataun gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat tiga hari sejak pasangan calon berhalangan tetap”. Ayat (3) “KPU melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lama empat hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan”.

Pada ayat 4 pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan tahapan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur oleh KPU. Berdasarkan hal diatas, ternyata KPU hanya mengatur pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda 30 hari hanya disebabkan jika hanya ada dua calon pasangan kemudian salah satu calon atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye hingga pemungutan sehingga pasangan calon kurang dari dua pasangan. Sedangkan mengenai bagaimana jika dalam tahap pendaftaran calon sampai pada penutupan hanya ada satu pasangan yang mendaftar itu tidak pernah diatur dalam uu pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Maka ini akan menjadikan situasi gawat dan rawan akan konflik yang diakibatkan oleh trik-trik politik oleh para politikus-politikus partai. Pada hal pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 hari sebelum masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir. Ini sesuai dengan Uu pilpres Pasal 3 ayat 7 “penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden”. Jika dalam dalam jangka itu tidak menghasilkan, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan dan negara dalam keadaan darurat.

Apakah PERPU Atau Dekrit atau ...sebagai solusi?

Jika melihat perjalanan Pemilu legislatif yang banyak diwarnai protes. disebabkan gagalnya KPU dalam menyelenggarakan pemilu secara jurdil. Maka penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sebentar lagi akan dilaksanakan semakin riskan terjadinya konflik sosial dan krisis politik. Ditambah kemungkinan-kemungkinan terburuk dari permasalahan yang tidak tercover dalam pasal-pasal Uu Pilpres, seperti jika pilpres hanya diikuti satu pasangan calon saja atau hanya ada calon tunggal bagaimana mekanisme selanjutnya? Dengan banyaknya kelemahan dalam UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ruang adanya penyesatan politik untuk mendorong terjadinya konflik sosial dan kudeta negara terbuka lebar. Untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan tadi akibat tidak diaturnya mekanisme cakon tunggal dalam Uu Pilpres, Presiden berhak mengeluarkan Perpu. Dalam kondisi yang genting dan membahayakan negara presiden punya hak untuk mengeluarkan Perpu dan ini diatur dalam konstitusi UUD 1945 pasal 22 ayat 1 “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Selain itu melihat pengalaman yang pernah terjadi pada masa Sukarno dan Abdurrahman Wahid, dalam sistuasi negara yang mengalami kegentingan dan bahaya, Presiden bisa bertindak menyimpang dari sistem ketatanegaraan yang berlaku. Seperti Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pada era Sukarno, dan Maklumat Presiden pada era Abdurrahman Wahid. Bisa saja kondisi yang saya persoalkan diatas punya asumsi kualitas yang sama dengan kondisi yang pernah terjadi pada era dua Presiden yang disebutkan tadi. Dalam kondisi tersebut Presiden bisa memberikan pernyataan keadaan bahaya dengan mengikuti peraturan per undang-undangan yang menjelaskan syarat dan akibatnya. (UUD 1945 Pasal 12) Namun dikarenakan uu yang menjelaskan syarat dan akibat keadaan bahaya belum dibuat, Presiden bisa memberi pernyataan keadaan bahaya bersifat subjektif dan politis

Dengan adanya ruang besar pada pasal 12 untuk melakukan penyimpangan, Presiden bisa mengeluarkan dekrit yang muatannya adalah: Membekukan DPR/MPR dan mengembalikan kedaulatan ditangan rakyat; Mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu dalam waktu 1 tahun; Menyelamatkan negara dari bahaya kudeta dan perang saudara dengan membekukan partai yang dianggap menyulut terjadinya permasalahan yang membahayakan negara sambil menunggu keputusan MK.

Dengan dikeluarkannya dekrit ini akan bisa mengamankan negara dari instabilitas politik dan kekacauan yang luar biasa. Dan dekrit ini akan dapat efektif apabila didukung oleh kekuatan politis dari rakyat dan militer, dengan melihat pengalaman dari dua penyimpangan yang pernah terjadi dengan nasib yang berbeda. Dekrit Presiden Sukarno efektif karena didukung oleh rakyat dan militer, sedangkan maklumat Presiden Abdurrahman Wahid terabaikan karena tidak didukung oleh rakyat dan militer.


® Makalah ini dibuat sebagai pengantar diskusi yang diadakan oleh Forum Kajian Hukum Kenegaraan (FKHK) pada hari jum’at, 24 April 2009 M.

EFEKTIVITAS SISTEM MULTI PARTAI DALAM KONSTRUKSI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL


By: Kamarudin (Komar)

A. Sepasang Sistem Yang Sedang Dirundung Masalah

Perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan fundamental change dalam sistem pemerintahan Indonesia. Presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak sekarang telah dipilih secara langsung oleh rakyat. Sistem direct popular election mempertegas dan memperkuat sistem pemerintahan presidensiil yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konsekuensinya, secara politis presiden sebagai head of state sekaligus sebagai head of government memiliki derajat legitimasi yang semakin kuat, karena telah memperoleh kepercayaan langsung dari rakyat yang otomatis menjadi modal penting dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Di samping itu, presiden dalam melaksanakan tugasnya tidak lagi berpedoman pada GBHN tetapi berpegang pada visi dan misi yang diusung dan seharusnya juga telah ditawarkan kepada rakyat pemilih. Pertanggungjawaban presiden pun tidak lagi kepada MPR tetapi langsung kepada rakyat.

Sebagai amanat UUD 1945 Indoneisa mulai menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) secara langsung oleh rakyat sejak 2004 dan tidak lama lagi di tahun 2009 ini, bangsa Indonesia akan melakukan hal yang sama untuk Pilpres yang kedua. Dalam Pilpres 2004 kemenangan diraih oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kalla (SBY dan JK). Mereka dicalonkan oleh gabungan partai politik, yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Mekanisme pencalonan tersebut sesuai dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 bahwa Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu.

Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan Capres dan Cawapres, menurut Pasal 101 Ketentuan Peralihan UU No. 23/2003, disyaratkan memperoleh suara pada Pemilu anggota DPR 2004 sekurang-kurangnya 3 % dari jumlah kursi DPR atau 5 % dari perolehan suara sah secara nasional. Dalam hal pencalonan SBY dan JK pada Pilpres 2004, gabungan dari tiga partai politik di atas mencapai 11, 31 % suara dan 69 kursi dalam Pemilu DPR 2004. Masing-masing mereka Partai Demokrat memperoleh 7,45 % suara 57 kursi, PKP Indonesia 1,26 % suara 1 kursi dan PBB 2,62 % suara 11 kursi. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung pasangan Capres dan Cawapres diberlakukan electoral threshold (ambang batas perolehan suara).

Kenyataan pencalonan pasangan SBY dan JK oleh gabungan partai politik menandaskan adanya koalisi antar partai politik sesuai dengan sistem kepartaian yang ada yaitu multi partai. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkarakter presidensiil, koalisi partai politik pengusung SBY dan JK saat pencalonan nampak berbeda dengan koalisi saat mereka menjalankan pemerintahan. SBY dan JK awalnya hanya dicalonkan oleh Partai Demokrat, PKPI, dan PBB, tetapi selanjutnya pimpinan/kader Partai GOLKAR, PAN, PKS, PPP juga bergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang berarti partai-partai tersebut juga ikut menjadi partai pemerintah. Sedangkan partai besar seperti PDI-P sejak awal masa pemerintahan SBY dan JK telah mengambil sikap sebagai partai oposisi.

Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, partai-partai pemerintah yang ada di parlemen tidak otomatis mendukung seluruh kebijakan yang ambil oleh pemerintah. Terdapat satu-dua partai dalam persoalan tertentu malah berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Misalnya, PAN, PKS, PPP ikut menyutujui penggunaan hak angket oleh anggota DPR terkait kebijakan kenaikan BBM yang dibuat oleh pemerintah, dan masih banyak contoh fakta-fakta lainnya. Ditambah lagi persoalan perbedaan kekuatan di parlemen antara partainya presiden dan partainya wakil presiden. Partai presiden SBY di parlemen hanya meraih 57 kursi, sedangkan partai JK meraih sebanyak 128 kursi. Jika dibandingkan, stamina politik JK di parlemen lebih perkasa daripada SBY, bahkan juga lebih energik daripada pihak oposisi (partai PDI-P) yang meraih sebanyak 109 kursi. Dalam konteks ini, wajarlah jika Prof. Syafi’i Ma’arif pernah melontarkan sentilan bahwa JKlah sebagai the real president.

B. Upaya Harmonisasi Menuju Pemerintahan Presidensiil Yang Kuat

Scott Mainwaring dalam buku “Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Combination, Comparative Political Studies” menyatakan melalui tesisnya bahwa sistem presi­densiil yang diterapkan dalam kontrsuksi multi partai akan melahirkan ketidakstabilan peme­rintahan dan menghasilkan presiden minoritas dan pemerintah yang terbelah.

Dalam konteks Indonesia, tesis tersebut tentu ada benarnya. Sehingga dalam kaitan ini untuk menciptakan pemerintahan presidensiil yang stabil dan kuat tidaklah mudah, karena di satu sisi keberadaan system multi partai di Indonesia telah lama tercatat dalam sejarah perpolitikan dan konstitusional negeri ini. Di sisi lain, system pemerintahan presidensiil tetap di pandang oleh banyak kalangan bahkan oleh para founding fathers negeri ini sebagai system pemerintahan yang paling cocok dengan karakter bangsa dan negara sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945. Indonesia memang pernah memiliki satu partai saja pada awal masa kemerdekaan sekaligus pada awal masa pemerintahan presidensiil, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI). Namun itu pun hanya berlangsung dalam kurun waktu yang sangat singkat, mulai 17 Agustus sampai 14 November 1945. Pembatasan system kepartaian yang dipaksakan oleh rezim otoritarian yang berlangsung selama Orde Baru pada akhirnya masih melahirkan system multi partai kembali sebagaimana terjadi pada era reformasi hingga saat ini.

Menyandingkan kedua fakta sejarah tersebut di atas, antara system multi partai dan system pemerintahan presidensiil, dalam hubungan yang harmonis dan menghasilkan pemerintahan yang kuat, serta pada akhirnya dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat perlu terus diupayakan. Walaupun persoalaan itu kompleks, upaya-upayanya pun tentu tidak hanya dari satu aspek, tetapi juga ikut kompleks. Kompleksitas upaya yang dapat dilakukan seiring kompleksitas persoalannya membutuhkan upaya-upaya yang berkesinambungan dan tetap demokratis dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Keberadaan system multi partai menunjukkan hetrogenitas bangsa Indonesia secara etnik, religi, ras, dan pandangan hidupnya. Aneka ragam pandangan hidup bangsa Indonesia menggambarkan multi pandangan politik mereka yang ditopang oleh kebebasan setiap individu dalam berserikat dan mengeluarkan pendapat, sehingga hal ini berdampak pula pada lahirnya bermacam-macam partai politik.

2. Berlakunya system pemerintahan presidensiil menjadi pilihan yang jatuh secara alamiah. Indonesia pernah melaksanakan system pemerintahan parlementer sejak 14 November 1945 hingga keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun, yang terjadi justru adalah ketidakstabilan pemerintahan secara nyata, gonta-ganti menteri dalam waktu yang tidak menentu tidak terelakkan. Hal ini terjadi dalam konstruksi system kepartaian yang multi. Selain menjadi pilihan alamiah, system pemerintahan presidensiil mampu bertahan paling lama dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Indonesia juga tidak memiliki central figure setingkat Raja atau Ratu atau sebutan lainnya, seperti negara-negara yang menganut system pemerintahan parlementer, yang menjadi symbol keagungan, kedaulatan dan kesatuan nasional.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, upaya-upaya yang bisa dilakukan berupa:

1. Penyederhanaan partai politik secara konstitusional, demoktatis dan alamiah. Artinya, penyederhanaan itu dilakukan dengan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui proses yang demokratis atau melalui lembaga-lembaga demokrasi yang ada, dan berlangsung tanpa digunakan cara-cara paksaan atau berakhir sebagai seleksi alam.

2. Kualitas persyaratan pendirian partai politik sebagai peserta Pemilu perlu ditingkatkan, sehingga partai politik yang diterima adalah Parpol yang telah memiliki kualitas terjamin, baik dari aspek managemen kelembagaan, keuangan dan keanggotaan. Artinya, bukanlah partai politik yang baru lahir secara tiba-tiba.

3. Penegasan koalisi partai politik antara partai pemerintah dan partai non-pemerintah. Koalisi dilakukan sejak pencalonan Capres dan Cawapres ditambah koalisi sejak awal masa pemerintahan Capres dan Cawapres terpilih hingga selesai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Artinya, diperlukan adanya koalisi permanen bukan sekedar koalisi semu yang ketika menguntungkan kepentingan partai maka kebijakan pemerintah didukung, tetapi jika tidak menguntungkan kepentingannya, kebijakan pemerintah tidak didukung justru ditentang.

C. Signifikansi Pengaturan Secara Konsisten

Konsistensi pengaturan terkait pendirian partai politik, persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu legislatif dan bermuara pada pengaturan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusul Capres dan Cawapres, bahkan pengaturan mengenai koalisi tentu akan ikut menentukan kualitas penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensiil. Dapatlah kita perhatikan pengaturan pendirian partai politik dalam UU No. 2 Tahun 2008, diantara pasalnya menyebutkan: “Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaries”.

Sehubungan denga persyaratan partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu dalam Pasal 8 UU No. 10 Tahun 2008, tidak lagi diatur electoral threshold bagi politik politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu berikutnya seperti yang ada dalam UU Pemilu Legislatif sebelumnya, UU No. 12 Tahun 2003.

Terakhir, untuk dapat mencalonkan Capres dan Cawapres dalam UU No. 42/2008 satu atau gabungan partai politik diberlakukan electoral threshold sebesar 25 % suara sah nasional dan parliamentary threshold sebanyak 20 % kursi. Bagaimana dengan kemungkinan diaturnya tentang koalisi permanen, saya sependapat dengan apa yang telah disosialisasikan oleh KPU. Akan tetapi, untuk kedepannya pengaturan tentang koalisi itu perlu dalam bentuk UU, bukan dalam bentuk Peraturan KPU.

D. Penutup

Hubungan sepasang sejoli, satu suami yang memiliki empat isteri diharapkan dapat berjalan harmonis dan penyelenggaraan tugas-tugas suami dapat berjalan dengan stabil dan menjadi keluarga yang kuat yang pada akhirnya dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota keluarga besarnya.



[*] Hasil lamunan ilmiah ini disampaikan dalam Diskusi Rutin yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Hukum Ketatanegaraan (FKHK) Magister Ilmu Hukum Klaster Kenegaraan 2008 FH UGM pada Rabu, 08 April 2009.

KELAHIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI ANTARA “DAMBAAN & ANCAMAN”[

oleh: Rudhi Achsoni. SH

Latar belakang berdirinya MK

Apabila kita mengamati dari 4 (empat) tugas dan 1 (satu) kewajiban yang dimiliki oleh MK berdasarkan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 maka dapat terlihat bahwa MK mengemban ‘tugas suci’ yang dinantikan banyak pihak. Dan dalam konteks prinsip Negara hukum inilah terungkap betapa pentingnya dibentuk Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebagai pengawal dan penafsir konstitusi. Selain itu salah satu yang melatar-belakangi kelahiran Mahkamah konstitusi adalah terkait munculnya “dominasi kekuasaan”, di mana keadaan UUD 1945 sebelum terjadinya amandemen lebih berciri executive heavy dan di dalamnya tidak terdapat prinsip checks and balances. Oleh karena itu pada Perubahan UUD 1945 hingga empat kali ini banyak kalangan ahli hukum yang berharap akan terakumulasinya prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Mahkamah mempunyai arti pengadilan, lembaga hukum, dan juga gedung pengadilan.[3] Sedangkan yang dimaksud dengan Konstitusi mempunyai arti Undang-Undang Dasar.[4] Kemudian berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada bagian konsideran dicantumkan bahwa yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dahlan Thaib mengungkapkan bahwa istilah konstitusi itu berasal dari bahasa perancis, yakni constituer, yang berarti membentuk, Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai pembentuk sesuatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.[5] Sedangkan dalam kamus Black Law Dictionary yang dimaksud dengan konstitusi adalah hukum dasar dan organik dari suatu bangsa dan negara, menetapkan konsep, karakter, dan organisasi dari pemerintahan, juga menjelaskan kekuasaan kedaulatan dan cara dari pengujiannya. Adapun pengertian konstitusi menurut Wade & Philips adalah suatu dokumen yang merupakan kerangka dasar yang menampilkan sanksi hukum khusus dan prinsip dari fungsi-fungsi lembaga-lembaga pemerintahan Negara dan menyatakan pula prinsip-prinsip yang mengatur cara kerja sebuah lembaga.

Dambaan Lahirnya MK

Dalam rangka menggali sejauhmana beneficial effect yang di hasilkan oleh MK maka kita dapat mengamati melalui hal yang basic yaitu, sudahkah terlindungi hak warga Negara kita terhadap tindakan-tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah, sehingga memungkinkan manusia sebagai warga Negara untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Dengan kata lain, ada sebuah jaminan terhadap apa yang oleh masyarakat dirasakan sebagai keadilan sosial. Keadilan sosial adalah suatu keadaan di mana setiap golongan merasa dirinya mendapat penghargaan yang wajar dari golongan-golongan yang lain, sedangkan setiap golongan tidak merasa diabaikan oleh kegiatan golongan-golongan lainnya.[6]

Melalui MK kita mempunyai sebuah harapan besar bahwa hak-hak masyarakat akan terlidungi atas tindakan-tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, sehingga memungkinkan warga masyarakat untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Keadilan yang dituju sebagai cita hukum itu menjadi pula usaha dan tindakan mengarahkan hukum positif kepada cita hukum. Dengan demikian hukum yang adil adalah hukum yang diarahkan oleh cita hukum untuk mencapai tujuan masyarakat.

Sebuah cita hukum tidak hanya berfungsi sebagai tolak ukur yang bersifat regulatif, yaitu yang menguji apakah suatu hukum positif adil atau tidak, melainkan juga berfungsi sebagai dasar yang bersifat konstitutif, yaitu menentukan bahwa tanpa adanya cita hukum maka hukum akan kehilangan maknanya sebagai hukum. Dalam konteks ini berkaitan Mahkamah Konsitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam mewujudkan hukum dan keadilan yang bersifat konstitutif yang terkandung dalam konstitusi sebagai hukum dasar negara.

Dari beberapa uraian di atas, dapat dikemukakan sebagai hubungan konsistensi antara hukum (konstitusi) dan kenyataan yang menjadi pandangan hidup masyarakat. Dengan cara pandang seperti demikian maka hal ini bisa dikatakan sebuah usaha untuk mencoba mempertautkan antara dua tradisi pemikiran dalam konstitusi atau UUD 1945 yang dianut. Pertama, pemikiran tentang negara hukum yang demokratis. Kedua, pemikiran tentang penegakan konstitusi dan konstitusionalisme yang menjadi fungsi dari Mahkamah Konstitusi.

Ancaman Munculnya MK

Pada pasal 10 ayat (1) UU No 24 tahun 2003 tentang MK dinyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menurut saya ini satu sisi ini merupakan “jurus pamungkas” yang dimiliki oleh MK untuk melaksanakan tugas sucinya, namun disisi lain ini merupakan sebuah ancaman terbesar dari lahirnya MK. Mengapa bisa demikian?

Sependek yang penulis tahu, ada 4 macam bentuk penafsiran yang dipakai oleh MK dalam menginterprestasikan konstitusi:

a) orisinil (interprestasi yang berdasarkan teks dan perumus teks)

b) kontektualisasi nilai dasar, (tetap mengacu pada teks tapi lebih condong pada esensi)

c) proseduralisme, ( penafsiran berdasarkan suara mayoritas)

d) dekonstruktif, (mengabaikan teks dan mencoba mencari yang tidak ada di dalam teks), hal ini dikarenkan nilai-nilai yang sering kali tidak terakumulasi didalam teks, bahkan sering kali di langgar oleh teks)

Adapun yang menjadi permasalahan kemudian MK tidak mempunyai standar baku terkait pada teori mana MK harus berpijak. Hal ini menyebabkan tidak adanya sebuah certainity dalam metode penafsiran yang digunakan oleh MK. Contoh konkrit dilapangan dapat kita lihat pada kecenderungan MK yang sering kali menimbulkan putusan yang kontroversi, yaitu ketika MK memutus suatu judicial review yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, maka terdapat banyak putusan yang menggembirakan contoh (putusan No. 5 / PUU-V/2007 tentang dibolehkannya calon perseorangan untuk ikut dalam proses elektoral). Akan tetapi sebaliknya ketika MK memutuskan suatu hal yang berhubungan dengan lembaga Negara, MK lebih sering mengecewakan pemohonnya lihat (putusan No 005/PUU-IV/2006 tentang pemangkasan kewenangan KY).[7] Selain akibat konstelasi perpolitikan di pusat, hal ini juga merupakan sebuah akibat dari tidak adanya standar baku dalam penafsiran yang digunakan oleh MK.

Perlu dijadikan sebuah catatan bahwa secara teori ada 4 cara mengubah UUD, kempat cara mengubah konstitusi itu adalah sebagai berikut;

a) Formal amandemen

b) Revolusi

c) Konvensi

d) Dan yang terakhir adalah penafsiran konstitusi, (MK mempunyai kewenangan ini)

Banyak orang tidak menyadari bahwa MK sesunggunya mempunyai kewenangan merubah konstitusi, meskipun secara peraturan perundang-undangan hal itu tidak di cantumkan. Namun pada relitas lapangan MK sering merubah “makna” meskipun secara teks tetap atau tidak terdapat perubahan.

Seperti yang kita ketahui bahwa pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”, maka menjadi hal yang wajar kemudian ketika dikatakan bahwa MK merupakan “sebuah ancaman” terhadap sistem ketatanegaraan kita karena MK memiliki hak yang sangat luas terkait hendak dibawa kemana arah konstitusi kita kedepan. Bahkan Satjipto Raharjo pernah megatakan bahwa lidah kesembilan hakim ini bagaikan api, oleh karena sekali mereka memutus dua ratus juta manusia Indonesia harus diam, patuh, dan manut. Tidak boleh ada protes, banding, dan tidak ada jalan untuk melawan, sehingga di atas MK maka ini hanya ada langit.[8] Semoga ketakutan penulis salah, sehingga Mahkamah Konstitusi akan tetap menjadi sebuah ‘Dambaan’ bukan ‘Ancaman’.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul, Latif, 2007, Fungsi Mahakamh Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Media, Yogyakarta

Amir, Syamsudin, 2004, Setahun Mahkamah Konstitusi, Antara Keberhasila Dan Harapan Kedepan, Dalam Buku Refleksi Satu Tahun MK, Konstitusi Press, Jakarta

Benny K, Harman, 2004, Peranan MK Dalam Mewujudkan Reformasi Hukum, Dalam Buku, Menjaga Denyut Konstitusi, Refleksi Satu Tahun MK, Konstitsi Press, Cetakan Pertama, Jakarta.

Lodewijk, Gultom, Eksistensi MK Dalam Struktur Ketatanegaraan RI di Indonesia, CV. Utomo/2007/Bandung

Putusan MKRI, Nomor 005/PUU-IV/2006, tentang pengujianUU No 22 Tahun 2004 tentang komisi yudisial, dan pengujian UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Ronny Sauma Hotmo Bako, 2003, Kewenangan MK Atas Hak Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar, dalam didit hariyadi estiko dan suhartono (editor), Sekretariat Jendral DPR RI P31, Jakarta

Jurnal dan Makalah

Abdul, Latif, Kekuasaan Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945 Dalam Prespektif Teori Dan Praktek (makalah) di sampaikan dalam acara forum expert meeting tentang Amandemen UUD 1945 di hotel Mercure, Yogyakarta, 17 – 18 maret 2007.

Dahlan, Thaib, 2007, Konstitusionalisme Dalam UUD 1945 (makalah), di sampaikan dalam acara lounching dan diskusi publik PSHK UII di Yogyakarta, 15 pebruari 2007.

Sollylubis, Mahkamah Konstitusi Dan Putusannya Antara Harapan Dan Kenyataan, Jurnal Konstitusi, Volume 3 Nomor 4, penerbit MKRI, 2006, Jakarta, hal. 58 – 67.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Beserta Amandemennya

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi


[1] Makalah ini disampaikan dalam acara forum diskusi UGM dengan tema Eeksistensi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaran Indonesia, tempat ruang Guru Besar, fak hukum UGM, 2 Desember 2008.

[2] Penulis adalah Mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum, UGM.

[3] Partanto, 1994, kamus ilmiah populer, surabaya, Arkola, hlm 427.

[4] Ibid, hlm. 365.

[5] Dahlan Thaib, 2007, Konstitusionalisme Dalam UUD 1945 (makalah), disampaikan dalam acara lounching dan diskusi publik PSHK UII di Yogyakarta, 15 pebruari 2007. hlm 2.

[6] Abdul Latif, 2007, Fungsi Mahakamh Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Yogyakarta, Total Media. hlm. 28.

[7] Iwan Satriawan, 2007, Laporan Hibah Penelitian Progam Hibah Kompetisi A-2 Bathch III, Evaluasi Constitusional Review Mahkamah Konstitusi Dalam Menjalankan Prinsip Checks and Balances.

[8] Kompas.